SURAT TUGAS
1.
Pengertian Surat Tugas
Surat
tugas adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau pihak yang lebih tinggi
dan ditujukan kepada pihak bawahan untuk melaksanakan suatu tugas
tertentu.
2.
Fungsi Surat Tugas
Surat
tugas diperlukan agar pengemban tugas memperoleh pengesahan formal terhadap
tugas yang harus dilaksanakan.
Surat
tugas juga berguna untuk instansi yang dituju untuk memperlancar tugas pegawai
atau pejabat yang berhubungan dengan lembaga atau instansi yang berkaitan
dengan tugasnya.
3.
Bagian Surat
a.
Kepala surat
a)
Tulisan “SURAT
TUGAS”
b)
nomor surat
tugas
b.
Isi surat tugas
a)
Identitas
pejabat/atasan
b)
Identitas
pegawai/pejabat yang diberi tugas
c)
Materi tugas
yang dirumuskan secata singkat, jelas
dan tegas.
d)
Memuat tugas
yang diberikan, pertanggung jawaban, jangka waktu pelayanan tugas.
4.
Bahasa Surat
a. Bahasa baku
b. Bahasa jelas atau tidak bermakna ganda
c. Lugas: tidak mubazir, tidak banyak basa-basi,
mengikuti perkembangan bahasa surat
d. Efektif dan efisien
1 komentar:
keren blognya
Posting Komentar